Program PTSL Sasar 1.500 Persil Sertifikat Tanah di BS

RENALD/BE Benny Sihaloho--

Harianbengkuluekspress.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Bengkulu Selatan kembali dilanjutkan pada tahun 2025. Tahun ini, pemerintah menargetkan penerbitan 1.500 persil sertifikat tanah bagi masyarakat.

PTSL merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang pertama kali diluncurkan pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Program ini bertujuan untuk mempercepat legalisasi aset tanah milik masyarakat guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, program ini tetap berlanjut, termasuk di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala Seksi (Kasi) Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkulu Selatan, Benny Sihaloho mengungkapkan bahwa pihaknya masih menerima usulan dari pemerintah desa dan kelurahan yang ingin wilayahnya masuk dalam program PTSL 2025. Setelah menerima usulan, Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi dan menetapkan desa serta kelurahan yang akan menjadi sasaran program.

"Kami akan melakukan seleksi untuk memastikan apakah desa atau kelurahan yang mengajukan memang memenuhi kriteria yang ditetapkan untuk PTSL tahun ini," ujar Benny kepada awak media pada Rabu 5 Februari 2025.

BACA JUGA:Alokasi Dana BOS di Rejang Lebong Segini

BACA JUGA:Alih Fungsi Sawah Jadi Kebun di Mukomuko Bisa Dipidana, Segini Ancaman Hukumannya

Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, biaya pendaftaran program PTSL di Bengkulu Selatan ditetapkan sebesar Rp 200 ribu per bidang tanah. Namun, biaya tersebut tidak termasuk beberapa biaya lain, seperti pembuatan patok tanah, materai, serta biaya administrasi surat menyurat.   Benny mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini, karena sertifikasi tanah melalui PTSL jauh lebih terjangkau dibandingkan pengurusan secara mandiri. 

"Dengan memiliki sertifikat resmi, masyarakat akan mendapatkan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah mereka serta kemudahan dalam berbagai aspek, seperti pengajuan kredit usaha atau peningkatan nilai jual tanah," sambungnya.

Pemkab Bengkulu Selatan berharap program ini dapat membantu masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah secara legal dan mengurangi potensi sengketa lahan di masa mendatang. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan