Sempat Ditahan, 22 Jemaah Haji Indonesia di Deportasi, Ini Penjelasannya

Sabtu 01 Jun 2024 - 12:17 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Sebanyak 22  dari 24 Jemaah haji Indonesia yang sempat ditahan Pemerintah Arab Saudi.

Lantaran  hendak berhaji menggunakan visa haji palsu  akhirnya  dinyatakan tidak bersalah dan dideportasi dan dicekal selama 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi. 

Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron Ambary menuturkan pihaknya telah mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah. 

Kendati mereka dinyatakan tidak bersalah, namun pihak kejaksaan setempat menyatakan bisa melepas jemaah dengan alasan khusus. 

Kemudian, pada malam hari KJRI kembali mendatangi kantor Aparat keamanan, sehingga diputuskan  puluhan jemaah  haji indonesia itu dipindahkan ke imigrasi. dan dipulangkan melalui deportasi. 

Tidak hanya itu, jemaah juga tidak dipekenankan masuk ke Arab Saudi  selama 10 tahun, namun mereka tidak dikenakan denda. 

BACA JUGA:Palsukan Visa Haji, 22 Jemaah Indonesia Sempat Ditahan, 2 Diantaranya Terancam Dipenjara. Ini Kronologinya

BACA JUGA:Jemaah Haji Dianjurkan Baca Doa Ini Saat Menuju Wukuf di Arafah

Ke-22 jemaah haji indonesia yang menggunakan visa haji palsu  diketahui jemaah haji asal Banten. 

Saat ini, puluhan jemaah itu berada di imigrasi. Mereka di deportasi dan  kemudian dipulangkan ke Indonesia  pada hari ini,  Sabtu, 1 Juni 2024 dengan menggunakan ongkos pribadi. 

" Hari Sabtu, 1 Juni 2024  jemaah yang dideportasi akan dipulangkan ke Indonesia, dengan biaya sendiri. Mereka diterbangkan pukul 23.00 WAS menggunakan pesawat Garuda  " terangnya. 

Masih dijelaskannya, proses deportasi jemaah haji ilegal itu  biasanya dibiayai oleh pemerintah Saudi. 

Karena pertimbangan waktu  dan ketersediaan  pesawat, agar mempercepat kembali ke Indonesia, mereka (jemaah haji-red) bersedia untuk membayar biaya tiket sendiri. 

Sementara nasib dua koordinator jemaah haji pengguna visa haji palsu, masih ditahan dan diproses hukum.

 Berdasarkan  aturan Pemerintahan  Arab Saudi, kedua koordinator ini akan dipenjara kurungan selama 6 bulan dan dikenakan sanksi denda serta dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun.

Kategori :