Harianbengkuluekspress.id- Sebanyak 22 dari 24 Jemaah haji Indonesia yang sempat ditahan Pemerintah Arab Saudi.
Lantaran hendak berhaji menggunakan visa haji palsu akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dideportasi dan dicekal selama 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi.
Konsultan Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Yusron Ambary menuturkan pihaknya telah mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah.
Kendati mereka dinyatakan tidak bersalah, namun pihak kejaksaan setempat menyatakan bisa melepas jemaah dengan alasan khusus.
Kemudian, pada malam hari KJRI kembali mendatangi kantor Aparat keamanan, sehingga diputuskan puluhan jemaah haji indonesia itu dipindahkan ke imigrasi. dan dipulangkan melalui deportasi.
Tidak hanya itu, jemaah juga tidak dipekenankan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun, namun mereka tidak dikenakan denda.
BACA JUGA:Jemaah Haji Dianjurkan Baca Doa Ini Saat Menuju Wukuf di Arafah
Ke-22 jemaah haji indonesia yang menggunakan visa haji palsu diketahui jemaah haji asal Banten.
Saat ini, puluhan jemaah itu berada di imigrasi. Mereka di deportasi dan kemudian dipulangkan ke Indonesia pada hari ini, Sabtu, 1 Juni 2024 dengan menggunakan ongkos pribadi.
" Hari Sabtu, 1 Juni 2024 jemaah yang dideportasi akan dipulangkan ke Indonesia, dengan biaya sendiri. Mereka diterbangkan pukul 23.00 WAS menggunakan pesawat Garuda " terangnya.
Masih dijelaskannya, proses deportasi jemaah haji ilegal itu biasanya dibiayai oleh pemerintah Saudi.
Karena pertimbangan waktu dan ketersediaan pesawat, agar mempercepat kembali ke Indonesia, mereka (jemaah haji-red) bersedia untuk membayar biaya tiket sendiri.
Sementara nasib dua koordinator jemaah haji pengguna visa haji palsu, masih ditahan dan diproses hukum.
Berdasarkan aturan Pemerintahan Arab Saudi, kedua koordinator ini akan dipenjara kurungan selama 6 bulan dan dikenakan sanksi denda serta dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun.