Mendagri Atur Pakaian Dinas, PNS Gunakan Pakaian Seragam Sama dengan PPPK, Ini Jadwal Makainya

Sabtu 01 Jun 2024 - 13:08 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri, Tito Karnavian telah mengeluarkan peraturan Mendagri nomor 11 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut mendagri telah menetapkan pakaian dinas PNS dan PPPK.

Pakaian dinas PNS identik dengan pakaian Khaki sedangkan pakaian dinas PPPK identik dengan warna putih hitam.

Namun, ada satu hari dalam satu Minggu PNS juga memakai pakaian sama dengan PPPK yakni putih hitam, yakni kemeja putih dan celana atau rok hitam.

BACA JUGA:Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2024, Polres Mukomuko Gelar Upacara, Waka Polres Sampaikan 3 Hal Penting Ini

BACA JUGA: Sempat Ditahan, 22 Jemaah Haji Indonesia di Deportasi, Ini Penjelasannya

Senin dan Selasa, PNS memakai pakain dinas harian warna Khaki. Sedangkan PPPK menggunakan pakaian putih dan hitam.

Kemudian, pada hari Rabu, PNS menggunakan pakaian dinas putih hitam. Sedangkan PPPK menggunakan pakain putih hitam.

Sebab, PPPK menggunakan pakaian dinas harian warna putih hutam selama 3 hari yakni Senin, Selasa dan Rabu.

Sehingga, berdasarkan aturan tersebut, dalam satu minggu PNS dan PPPK menggunakan seragam yang sama yakni putih hitam.

Adapun hari menggunakan seragam warna sama antara PNS dan PPPK yakni pada hari Rabu.

BACA JUGA:BRI Buka Lowongan Kerja, Penempatan Seluruh Indonesia, Ini Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan

BACA JUGA:Antisipasi kecurangan Volume LPG 3 Kg, Ini Imbauan Disperindagkop Mukomuko

Demikianlah informasi mengenai pakaian dinas PNS dan PPPK yang sama menggunakan warna putih dan hitam yakni pada hari rabu.

Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

Kategori :