Harianbengkuluekspress.id- Saat ini warga diwajibkan membeli gas LPG 3 kg bersubsidi menggunakan Kartu Tanda Pendududk (KTP).
Namun demikian, tidak semua warga diizinkan membeli dan menggunakan gas LPG 3 kg subsidi.
Adapun warga yang diizinkan membeli gas LPG 3 kg subsidi adalah sebagai berikut:
1. Rumah tangga
BACA JUGA:Honda City, Mobil Sedan yang Mewah, Harga Rp 300 Jutaan, Begini Spesifikasinya
BACA JUGA:Keluarga Harmonis Terhindar dari Broken Home, Berikut Tipsnya
Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.
Mereka juga menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
3. Nelayan sasaran
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT)
Dan, menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power (hp).
4. Petani sasaran
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.