BACA JUGA:Belum Ada Kepastian dari Pemerintah, Warga Wonoharjo Gotong Royong Perbaiki Jembatan
BACA JUGA:Fenomena Langka, Parade 6 Planet Bisa Dilihat Dengan Mata Telanjang, Ini Waktu dan Caranya
Mereka yang masuk kelompok ini juga melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 hp.
Sedangkan yang dilarang membeli LPG 3 kg subsidi adalah sebagai berikut:
1. Restoran
2. Hotel
3. Usaha binatu
4. Usaha batik
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las.
BACA JUGA: Kenakan Atribut Haji Palsu, Pemerintah Arab Saudi Amankan 37 Jemaah dan Seorang Koordinator Diburu
BACA JUGA:Tidak Berhak Menerima, Puluhan Ribu Kendaraan Ngotot Beli BBM Subsidi, Begini Modusnya
Demikianlah informasi terkait warga membeli LPG 3 kg subsidi wajib menggunakan KTP serta warga yang dibolehkan dan dilarang membeli LPG 3 kg subsidi.
Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat. (*)