Kenakan Atribut Haji Palsu, Pemerintah Arab Saudi Amankan 37 Jemaah dan Seorang Koordinator Diburu

pihak aparat kepolisian Pemerintah Arab Saudi memeriksa dokumen jemaah haji -Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Pemalsuan dokumen visa haji kembali terjadi, kali ini  37 jemaah haji Indonesia kembali diamankan pihak aparat keamanan Pemerintah Arab Saudi. Lantaran melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa ziarah serta memalsukan kartu identitas. 

Ke-37 jemaah haji Indonesia yang diamankan tersebut, terdiri dari 16 perempuan dan 21 Laki-laki, diketahui  warga asal Makassar. 

Mereka diamankan pihak aparat keamanan setempat pada Sabtu, 1 Juni 2024  pada pukul 11.00 was. 

 " Saat ini 37 jemaah haji, beserta pengemudi dan kenek bus dari Yaman di tahan pihak aparat, " Ungkap Konjen RI Jeddah Yusron B Ambary. 

Dijelaskannya,  kronologi penangkapan diketahui, saat itu jemaah haji Indonesia tiba  ke Doha dengan menggunakan bus ke Riyadh dan hendak ke Madinah.

Dalam perajalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pemeriksaan  kelengkapan dokumen  mereka yang diduga akan berhaji. 

BACA JUGA:Palsukan Visa Haji, 22 Jemaah Indonesia Sempat Ditahan, 2 Diantaranya Terancam Dipenjara. Ini Kronologinya

BACA JUGA:Tidak Berhak Menerima, Puluhan Ribu Kendaraan Ngotot Beli BBM Subsidi, Begini Modusnya

Dari hasil pemeriksaan, aparat keamanan menemukan  puluhan jemaah haji asal Indonesia tersebut  menggunakan atribut  haji palsu, seperti menggunakan gelang haji palsu, kartu ID palsu hingga memalsukan visa haji. 

" Ke-37 jemaah haji itu diamankan aparat  saat di dalam bus, " terangnya. 

Kemudian, dari 37 jemaah haji,  diketahui seorang berinisial SJ yang juga sebagai koordinator menggunakan visa multiple yang berlaku selama satu tahun. 

Selain SJ, seorang lagi berinisial TL masih duburu pihak aparat. 

Yusron  juga meminta jemaah haji Indonesia untuk mematuhi aturan perhajian yang telah ditetapkan Pemeirntah Arab Saudi. 

Ia mengungkapkan bila ada pelanggaran maka pemerintah  setempat akan serius memberikan hukuman. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan