Mulai Besok, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Dibuka, 3 Kategori Ini Targetnya

Senin 03 Jun 2024 - 14:35 WIB
Reporter : Eko
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Kabar gembira bagi masyarakat Bengkulu. Pasalnya, mulai besok Selasa 4 Juni 2024, Pemda Provinsi Bengkulu membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program memutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung selama 6 bulan hingga 30 November 2024.

"Tanggal 4 Juni, sudah kita mulai program pemutihan pajak kendaraan," Kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi.

Pada program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, targetnya direncanakan untuk 3 kategori, yaitu:

BACA JUGA:Juni 2024, 5 Provinsi Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Besok Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Dimulai, Berlaku hingga 30 November, Ayo Jangan Lewatkan!

1. Pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB),

2. Pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),

3. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Adapun warga yang bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, tidak hanya kendaraan umum, namun kendaraan dinas juga bisa ikut.

"Kendaraan dinas juga bisa memanfaatkan program ini," tuturnya.

Atas program tersebut, Haryadi berharap semua lapisan masyarakat bisa memanfaatkannya. Sehingga ketaatan dalam membayar pajak kendaraan sebagai upaya masyarakat ikut berkontribusi dalam pembangunan Bengkulu.

"Silahkan manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, jangan sampai terlewatkan," imbaunya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program yang digagas oleh Gubernur Bengkulu Prof H Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Bengkulu Dimulai, Berlaku Hanya 6 Bulan, Berikut Jadwalnya

Kategori :