Harianbengkuluekspress.id - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu sudah mulai diberlakukan sejak Selasa, 4 Juni 2024.
Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir ini, terus mendapat sambutan antusias dari masyarakat.
Sejak diberlakukan, gerai Samsat 10 kabupaten dan kota di Provinsi Bengkulu ramai dikunjungi.
Salah satu warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah, Nanang Mustangin mengaku sangat senang dengan program ini.
"Kendaraan saya yang sudah mati pajak bisa dihidupkan kembali. Apalagi dengan penghapusan denda, ini sangat membantu sekali," terang Nanang, Selasa 4 Juni 2024.
BACA JUGA:Diduga Korupsi BOS Rp 1 Miliar, Mantan Kepsek dan Sekretaris Sekolah Ini Ditahan
Dijelaskannya, program pemutihan pajak kendaraan itu sangat membantu. Tentunya di tengah ekonomi masyarakat yang belum stabil. Maka dengan kembali hidupnya pajak kendaraan itu, dirinya akan taat untuk membayar pajak tahunan.
"Tentu, saya ke depan bisa taat terus membayar pajak," tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof H Rohidin Mersyah mengatakan, lewat program pemutihan pajak kendaraan bermotor, tentu masyarakat tidak lagi terbebani denda serta pokok pajak kendaraan.
Di samping itu, program ini juga menggratiskan balik nama kendaraan bermotor.
"Saya mengajak kita semua untuk membayar pajak kendaraan bermotor kita secara tepat waktu, serta memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Seluruh Samsat se-Provinsi Bengkulu," terang Rohidin.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berakhir pada 30 November 2024 tersebut tidak membatasi jumlah kendaraan yang akan memanfaatkan program tersebut. Pemprov hanya membatasi waktu berakhirnya program tahun ini pada 30 November 2024.
"Terima kasih bagi masyarakat Bengkulu yang taat membayar pajak. Pajak ini tidak lain untuk mendukung pembangunan Bengkulu," tuturnya.
Di sisi lain, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Dr Haryadi SPd MM MSi mengatakan, program pemutihan pajak, sejauh ini Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah telah mengeluarkan surat keputusan (SK). Bahkan SK petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) juga sudah dikeluarkan. Artinya, program tersebut sudah boleh digelar.