"Alhamdulillah programnya sudah kita mulai dari 4 Juni sampai 30 November nanti," terang Haryadi.
Rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepemilikan kedua dan seterusnya.
Kendaraan yang bisa memanfaatkan program tersebut, tidak hanya kendaraan umum masyarakat. Namun juga kendaraan dinas milik pemerintah.
"Silakan manfaatkan program ini," tutupnya. (151)
Kategori :