Harianbengkuluekspress.id- Anggota DPRD Bengkulu Selatan (BS) atas nama Imron Amin Yunus diberhentikan dari jabatannya dan diganti.
Sekretaris DPRD BS, Nico Dwipayana SSTP MM MH menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tentang pemberhentian Imron Amin Yunus dari jabatan anggota DPRD BS terhitung sejak 30 Mei 2024.
Sehingga, sambung Nico, terhitung sejak Juni ini, Imron Amin Yunus sudah tidak lagi menerima gaji ataupun hak-hak lain sebagai anggota DPRD BS.
Sebab, SK pemberhentian tersebut sudah diterima dan akan menyampaikan SK tersebut ke pimpinan dan Badan Musyawarah.
BACA JUGA:Akhiri Tahun Ajaran 2023-2024, TK Negeri Pembina 2 Kota Bengkulu Gelar Perpisahan dan Pentas Seni
Lalu melalui surat dan pembahasan tersebut nantinya akan disusun jadwal rapat paripurna istimewa pemberhentian dan pelantikan anggota DPRD BS.
"Berdasarkan SK Gubernur tersebut, pengganti Imron Amin Yunus sebagai Anggota DPRD Bengkulu sisa masa bakti periode 2019-2024 adalah Warasman," ujar Nico kepada BE, 5 Juni 2024.
Untuk diketahui Warasman merupakan caleg PKP dapil III yang meraih suara terbanyak ketiga pada pilleg 2019 lalu. Warasman juga merupakan usulan yang disampaikan DPK PKP sebelumnya.
"Terkait penjadwalan rapat paripurna pelantikan, kami masih menunggu petunjuk pimpinan dan hasil rapat Banmus. Sekretariat DPRD siap memfasilitasi proses itu sesuai mekanisme yang berlaku," sampainya.
BACA JUGA:Pilbup BU 2024, Didukung 2 Parpol, Arie Siap Daftar ke KPU
BACA JUGA:Sekdaprov Bengkulu Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan, Ini Daftarnya
Adapun penyebab Imron Amin Yunus diberhentikan dari Anggota DPRD atas dasar usulan DPK PKP.
Sebab Imron Amin Yunus berpindah partai tanpa izin ke PKP untuk maju sebagai caleg di pileg bulan Februari 2024 lalu. (Renald)