Harianbengkuluekspress.id - Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengajak seluruh penyandang disabilitas untuk ikut berperan aktif dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Bahkan suara para penyandang disabilitas wajib dipenuhi sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua Bawaslu BS, Sahran SE mengatakan pada UU tersebut penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam memilih dan dipilih. Sehingga Bawslu BS berupaya untuk dapat memenuhi hak-hak penyandang disabilitas pada Pilkada yang digelar pada 27 November 2024.
“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu, guna memastikan hak penyandang disabilitas terpenuhi seperti mendorong kebijakan regulasi yang ramah disabilitas, memastikan penyandang disabilitas memiliki hak pilih," ujar Sahran kepada BE, Kamis 6 Juni 2024.
BACA JUGA:22 Murid TK Harapan Bersama Diwisuda, di Sini Lokasinya
BACA JUGA:Curnak Marak Jelang Idul Adha, Terbaru, Sapi di Desa Ini
Lebih lanjut, Sahran juga mengatakan Bawaslu akan merekomendasikan KPU untuk menyediakan alat bantu dan TPS yang ramah disabilitas. Tidak hanya itu, para disabilitas skan selalu disosialisasi tentang prosedur pemilihan dan publikasi untuk mempermudah akses bagi penyandang disabilitas.
"Kita akan mendorong KPU Bengkulu Selatan soal aksesibilitas penyandang disabilitas di TPS, guna memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas,'' katanya.
Sahran juga kembali menjelaskan bahwa pada Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menerangkan soal aksesibilitas disabilitas. Sehingga para penyandang disabilitas jangan khawatir untuk datang ke TPS dalam memberikan hak suaranya.
BACA JUGA:Polisi Tanam Padi Gogo, Ini Tujuannya
"Memilih di TPS lima tahun sekali, itu hak seluruh warga negara termasuk teman-teman disabilitas,” pungkasnya. (Renald)