Perekaman E-KTP Disabilitas Digencarkan, Disdukcapil Programkan Jemput Bola

RENALD/BE Terlihat petugas Disdukcapil Bengkulu Selatan saat melayani masyarakat disabilitas dalam perekaman E-KTP.--

Harianbengkuluekspress.id  – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan terus berupaya memberikan layanan perekaman E-KTP bagi penyandang disabilitas. Selain melayani perekaman di kantor, Disdukcapil juga aktif melakukan program jemput bola langsung ke lokasi warga.

Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu SE menuturkan penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan.

Sehingga Disdukcapil tidak akan membedakan layanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas, justru pelayanannya diberikan lebih ekstra untuk kenyamanan para disabilitas.

"Untuk itu, kami memberikan kemudahan melalui jemput bola selain layanan di kantor," ujar Lismanto kepada BE, Senin 16 Desember 2024.

BACA JUGA:IPLT dan Mobil Tinja Beroperasi Tahun 2025

BACA JUGA:Cegah Rabies, Hewan Divaksin, Distan Sasar 200 Hewan Piara

Lebih lanjut, Lismanto menjelaskan perekaman data bagi penyandang disabilitas membutuhkan pendekatan khusus. Sehingga kesabaran dan perhatian dari petugas sangat penting agar proses berjalan lancar dan para penyandang disabilitas merasa nyaman.

“Memberikan motivasi dan pendekatan personal adalah kunci agar mereka mau melakukan perekaman e-KTP,” sambungnya.

Lismanto juga mengatakan Disdukcapil meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah desa (Pemdes), untuk menginformasikan warga disabilitas yang belum melakukan perekaman e-KTP. Dengan kerja sama tersebut, tim Disdukcapil dapat segera mengatur jadwal kunjungan ke rumah-rumah warga.

“Jika ada warga yang membutuhkan layanan perekaman, cukup hubungi kami melalui WhatsApp. Tim kami akan segera datang untuk membantu,” tambahnya.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Pasar Inpres Bintuhan, Terdakwa Sebut Bupati Terima Aliran Dana

Selain itu, Lismanto  juga berharap semua warga yang telah memenuhi syarat usia wajib KTP, termasuk penyandang disabilitas, dapat segera melakukan perekaman agar data kependudukan mereka tercatat dengan baik.

“Layanan ini tidak hanya memudahkan, tetapi juga memastikan hak-hak warga negara terpenuhi tanpa diskriminasi,” pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan