Samsat Mukomuko Resmi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemohon Wajib Siapkan Syarat Ini

Jumat 07 Jun 2024 - 09:33 WIB
Reporter : Endi
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id- Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah MMA Nomor: E.290.DPKB 2024, Samsat Mukomuko mulai melayani pemutihan pajak kendaraan bermotor,

Baik itu kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua, terhitung sejak tanggal 4 Juni hingga tanggal 30 November 2024 mendatang

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Samsat Mukomuko Suryadi SH, Kamis 6 Juni 2024 di Mukomuko. 

“Benar, setelah kita menerima Surat Keputusan (SK) tempo hari, bahwa terhitung sejak tanggal 4 Juni ini Samsat Mukomuko sudah dapat melayani masyarakat yang memiliki kendaraan yang sudah mati pajak baik itu kendaraan sepeda motor ataupun mobil sampai tanggal 30 November mendatang, tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku Untuk persyaratan pemutihan pajak itu,” katanya.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Beli Mobil Suzuki Xl7, Diskonnya Gede Hingga Rp 27 Juta, Ayo Jangan Lewatkan!

BACA JUGA:KUR Mandiri Rp 90 Juta, Bunga 6 Persen, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya

“Adapun syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam mengajukan pemutihan pajak kendaraan yaitu pemilik kendaraan wajib membawa Fotokopi KTP dan termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Asli,” ssambungnya.

Ia juga mengatakan dengan ada nya pemutihan pajak kendaraan ini tentu sangat menguntungkan bagi masyarakat yang pajak kendaraannya sudah lama mati.

Sebab kendaraan masyarakat yang sekiranya sudah menunggak lama pajak kendaraannya, maka yang bersangkutan hanya diharuskan membayar pajak kendaraan tahun berjalan.

"Meskipun pajak kendaraan anda mati 5 tahun atau lebih, Anda hanya lama mati misalkan sudah 5 tahun mati mereka hanya bayar 1 tahun berjalan dan tidak harus membayar denda,” demikian Yadi.

Begitu juga untuk balik nama, syaratnya hanya membawa fotokopi KTP pemilik yang baru, STNK asli dan melakukan cek fisik kendaraan, sedangkan biaya balik nama akan disesuaikan dengan CC dan jenis kendaraannya

Dihimbau pada masyarakat Mukomuko kiranya dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk dapat membayar pajak kendaraan nya,

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia, Kalahkan Filipina, Vietnam Tempel Ketat Timnas Indonesia

BACA JUGA:Tingkatkan Minat Baca Buku, Ini Langkah Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu

Yang berlaku mulai sejak 4 juni sampai 30 November 2024 dan mumpung waktunya agak lama maka kesempatan bagi warga untuk memanfaatkannya,” kata yadi.

Kategori :