Badan Adhoc Diminta Maksimalkan Medsos, Ini Alasan Komisioner KPU Rejang Lebong

Sabtu 21 Oct 2023 - 21:18 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

CURUP, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong meminta seluruh badan adhoc di Kabupaten Rejang Lebong, mulai dari PPK hingga PPS untuk memaksimalkan penggunaan media sosial untuk sosialisasi Pemilu serentak 2023.

"Dalam memaksimalkan sosialisasi Pemilu 2024 ini, kita telah meminta seluruh adhoc yang ada di Rejang Lebong ini untuk memiliki media sosial masing-masing," terang Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Rejang Lebong Buyono, SPdI.

Dijelaskan Buyono, keharusan badan adhoc di bawah KPU Rejang Lebong memiliki akun media sosial tersebut merupakan hasil dari Rakor yang dilaksanakan KPU RI di Tangerang beberapa waktu lalu, serta menindaklanjuti surat dari KPU Provinsi Bengkulu terkait dengan penggunaan media sosial sebagai salah satu sarana sosialisasi pemilu serentak 2024.

"Kita mewajibkan masing-masing PPK dan PPS untuk minimal memiliki 2 jenis akun media sosial yaitu Facebook dan Instagram," jelas Buyono.

Diungkapkan Buyono, akun media sosial tersebut bukan akun media sosial pribadi melainkan berdasarkan nama PPK dan PPS tempat mereka bertugas. Untuk materi sosialisasi sendiri, menurut Buyono mereka bisa membagikan materi-materi yang disiapkan mulai dari KPU RI hingga KPU Kabupaten Rejang Lebong atau mereka bisa memproduksi sendiri bahan sosialisasi," paparnya.

Dengan diwajibkannya seluruh PPK dan PPS memiliki akun media sosial tersebut, Buyono berharap sosialisasi di media sosial akan lebih masif lagi serta sosialisasi terkait dengan Pemilu akan lebih maksimal lagi karena saat ini penggunaan media sosial sangat tinggi terutama di kalangan muda tak terkecuali para pemilih pemula di kabupaten Rejang Lebong.

"Dengan adhoc kita memiliki akun media sosial, kedepannya sosialisasi akan lebih masif lagi di media sosial dan peran sosialisasi Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong ini akan lebih maksimal lagi," demikian Buyono. (251)

 

Kategori :