Harianbengkuluekspress.id- Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Kaur terhadap rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045
dan Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas itu pun harus diputuskan batal dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan banyak anggota Dewan yang tidak hadir dan tidak memenuhi kuorum.
"Untuk rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota pengantar Bupati Kaur terhadap rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kaur Tahun 2025-2045 dan Rancangan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas kita tunda dengan waktu tidak dapat ditentukan. Ini karena tak kuorum," kata Waka 2 DPRD Kaur Alpen Syah kepada BE,Senin 10 Juni 2024
Sebagai informasi, yang hadir dalam paripurna ini hanya 9 orang, dibuktikan dengan tanda tangan dan kehadiran fisik.
Sementara untuk bisa dilanjutkan harus hadir 13 orang dari 25 anggota dewan yang duduk di lembaga rakyat ini. Batalnya rapat paripurna ini menjadi kedua kali terjadi di kabupaten Kaur.(Airullah)