Realisasi Belanja APBD Kaur Capai Rp 910,5 M, 6 Propemperda Disetujui

IRUL/BE TANDA TANGAN: Wabup Kaur bersama Ketua DPRD Kaur dan Waka 1 dan 2 saat melakukan tanda tangan penetapan 6 Propemperda, di ruang paripurna DPRD Kaur, Senin 14 April 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur tahun 2024 mencapai Rp 910,5 miliar lebih. Demikian disampaikan Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid SPd dalam rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024 di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kaur, Senin 14 April 2025.
“Dengan disampaikannya LKPJ Bupati Kaur tahun anggaran 2024, berarti Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur telah menyampaikan laporan tentang segala upaya pembangunan daerah yang telah dilaksanakan di berbagai urusan dan bidang, dalam rangka mencapai visi dan misi Kabupaten Kaur yang tertuang dalam RPJMD Kaur tahun 2021-2026,” kata Wabup dalam sambutannya, Senin 14 April 2025.
Dikatakan Wabup, dimana untuk realisasi pendapatan daerah Kabupaten Kaur sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar Rp . 909.933.216.215,28 dengan rincian. Pendapatan asli daerah, terealisasi sebesar Rp. 32.816.091.622,28, pendapatan transfer, terealisasi sebesar Rp. 870.074.031.221,00 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah terealisasi Rp. 7.043.093.372,00.
Sedangkan untuk realisasi belanja daerah hingga 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 910.571.000.639,75, dengan rincian sebagai berikut, belanja operasional (belanja pegawai, belanja barang, belanja hibah dan belanja bantuan sosial), terealisasi Rp. 569.099.414.772,73. Belanja modal (belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya), terealisasi Rp.142.518.107.267,02 dan belanja tidak terduga, tidak ada realisasi hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Suryatati-Ii Fokus Pendidikan dan Pertanian, Siap Dorong Dana Pusat
BACA JUGA:Aliansi OKP dan Mahasiswa Desak DPRD, Minta Evaluasi Kinerja KPU
“Sedangkan untuk belanja transfer (belanja bantuan keuangan) terealisasi Rp . 198.953.478.600,00 dan pembiayaan daerah pada tahun 2024 realisasi pembiayaan daerah sebesar Rp 22.008.220.514,27,” sampainya.
Sementara itu, selain menggelar rapat LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, DPRD Kaur juga Penetapan enam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Enam Propemperda yang ditetapkan itu yakni 1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2024; 2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Apbd Perubahan Tahun Anggaran 2025, 3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2026, 4. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2025-2029, 5. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kaur 2025-2045 dan terakhir yakni Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemeliharaan Dan Penertiban hewan ternak.
“Dengan Propemperda ini nanti diharapkan berdampak positif pada kepentingan masyarakat, khususnya memberikan kontribusi pada peningkatan asli daerah,” harap Ketua DPRD Kaur, Januardi, Senin 14 April 2025. (Irul)