harianbengkuluekspress.id – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Mukomuko mulai cair. Karena sudah mulai melakukan pencairan gaji ke-13 untuk para ASN. “Mulai hari ini (kemarin,red), gaji ke-13 sudah dicairkan," sampai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti dikonfirmasi BE, Senin 10 Juni 2024. Disampaikannya, pencairan gaji ke-13 ini telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 17 miliar lebih untuk tiga ribu orang lebih yang terdiri dari ASN dan PPPK, tinggal OPD masing-masing menyampaikan usulan untuk mencairkan hak bagi pegawai.’
"Intinya gaji ke-13 ini sudah dapat dicairkan bagi ASN dan PPPK di jajaran Pemkab Mukomuko," bebernya.
Eva menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 diatur peraturan pemerintah tentang pemberian gaji, atau tunjangan ketiga belas kepada kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2024. Selain itu, pembayaran gaji ke-13 ASN Pemkab Mukomuko juga mengacu peraturan Bupati Mukomuko tentang teknis pemberian tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2024.
"Gaji ke-13 ASN Pemkab Mukomuko sudah mulai salur dan saat ini sudah ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pegawainya sudah menerima gaji ke-13,” bebernya. Selain Gaji 13, lanjut Eva, Pemda juga akan menyiapkan anggaran untuk pembayaran TPP ASN Pemda Mukomuko. ”Insya Allah untuk TPP ASN, Pemkab Mukomuko tidak lama lagi juga akan dicairkan, kita selesai dulu pembayaran gaji ke-13," katanya.
BACA JUGA:Anggaran Bawaslu Ditambah di APBD Perubahan
BACA JUGA:Pantau Kesehatan Hewan Kurban, Dispertan Lakukan Ini
Pegawai Pemkab Mukomuko untuk lebih semangat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam menjalankan kegiatan tahun 2024, Eva juga mengimbau, kepada ASN dan PPPK yang menerima gaji ke-13 ini, agar diperuntukan sesuai kebutuhannya yakni biaya sekolah anak. ‘’Gaji ke-13 ini diharapkan membantu untuk biaya anak-anak sekolah,’’ ujarnya. (budi)