Ini Sanksi ASN di BU Nambah Libur

Sekda BU Fitriansyah SSTP MM--

harianbengkuluekspress.id  - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) mulai menjalani libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M mulai Jumat 28 Maret 2025. Sehingga ASN termasuk Tenaga Harian Lepas (THL) akan kembali berkantor atau masuk kerja pada tanggal 9 April 2025 mendatang.  Terkait dengan hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) BU, Fitriyansyah SSTP MM mengingatkan, para pegawai agar tidak menambah lagi libur lebaran. Karena libur lebaran tahun ini sudah cukup panjang. 

"Yang jelas tidak boleh menambah cuti, karena sudah cukup lama cuti lebaran. Mulai libur itu dari 28 Maret sampai 8 April mendatang," ujarnya.

BACA JUGA:Segini Jumlah PNS di Benteng Mengajukan Cerai

BACA JUGA:Pelayanan SIM dan SKCK Tutup Sementara, Begini Penjelasan Kapolresta Bengkulu

Dirinya pun berharap, ASN dilingkup Pemkab BU tidak membuat alasan untuk menambah cuti mengingat cuti yang telah diberikan pemerintah sudah cukup panjang. Terkecuali jika memang ada kepentingan yang urgent.

"Tidak dibenarkan menambah libur tanpa ada keterangan yang jelas atau ada kepentingan urgent," tambahnya.

Lebih lanjut Sekda pun menyampaikan, guna memastikan kehadiran para pegawai  pada hari pertama masuk kerja pasca libur lebaran nanti  akan direncanakan inspeksi mendadak (sidak) untuk mengetahui tingkat kehadiran pegawai. Kemungkinan besar Bupati BU Arie Septia Adinata SE MAP akan melihat langsung kehadiran pegawai yang ada pada OPD di lingkup Pemkab BU.

"Nanti hari pertama masuk kerja, kita juga akan sidak usai apel dan halal bihalal. Mereka yang menambah libur tentu ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.(afrizal)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan