BACA JUGA:Warasman, Anggota DPRD BS yang Baru Dilantik, Jabatan Kurang 2 Bulan, Siap Bantu Majukan BS
BACA JUGA:Nonton Bareng ARRC Round 3, Mobility Resort Motegi Circuit 2024, Ini Jadwalnya
Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up belanja, dan cash back dari pihak ketiga.
Namun sejauh ini, penyidik mengaku belum bisa membeberkan uang hasil dugaan Tipikor dengan total Rp 619.320.974, digunakan untuk apa saja oleh 3 tersangka.
Tapi penyidik sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga tersangka, atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. (Doni)
Kategori :