Harianbengkuluekspress.id-Dari tiga tersangka Tipikor Dana BOS MAN 2 Kabupaten Kepahiang, hanya satu orang yang sama sekali belum mengembalikan Kerugian Negara (KN).
Yakni tersangka AM yang menjabat Kepala Madrasah saat dugaan korupsi itu dilakukan ketiganya.
Jika sebelumnya, tersangka EP mengembalikan KN sebesar Rp 186 juta, maka Selasa 11 Juni 2024 giliran tersangka US menyerahkan KN sebesar Rp 60 juta.
Jadi total dana KN yang dititipkan para tersangka kepada Jaksa Penyidik Kejari Kepahiang baru mencapai Rp 246 juta, masih kurang banyak dari total KN yang sebelumnya disebutkan jaksa.
BACA JUGA:4 Jalur dan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Bengkulu
BACA JUGA: Program Bantuan KUA Pemberdayaan Ekonomi Umat di Buka, Ini Syarat dan Kuotanya
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepahiang, Ika Mauliddhina MH melalui Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar mengatakan, hingga sekarang total pengembalian KN yang diterima penyidik Kejari Kepahiang atas kasus dugaan Tipikor MAN 2 Kepahiang sebesar Rp 246 juta.
"KN yang sudah dikembalikan ini akan disimpan di rekening penampung lainnya untuk nanti kita gunakan sebagai BB di persidangan," singkat Febrianto
Dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 619.320.974 dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut.
Sejauh ini dari ketiga tersangka yang ditetapkan penyidik Kejari Kepahiang, AM selaku Kepala Madrasah sekaligus KPA ketika itu,
Lalu, US Kepala Urusan Tata Usaha, dan EP sebagai Bendahara. 1 tersangka saja yang mengembalikan KN senilai Rp 100 juta atas nama tersangka EP.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kepahiang, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Lapas Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Mereka mulai ditahan dari Selasa 28 Mei 2024 lalu, hingga 20 hari ke depan.
Untuk tahun anggaran 2021, dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun anggaran 2022 mencapai Rp 960.000.000.
Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga tersangka ditenggarai memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara sebesar Rp 619.320.974.