Jimly melanjutkan bahwa nanti Hakim terlapor tersebut akan dijatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.
"Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggatan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Dan menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor," ujar Jimly Asshiddiqie.
Jimly menyebutkan bahwa putusan Nomor 5/MKMK/L/2023 merupakan putusan yang bersifat kolektif karena telah melaporkan 9 hakim secara langsung.
Adapun pelapor dalam putusan tersebut, yaitu Perhimpunan hukum dan HAM Yulius Ibrani, Tim advokasi peduli hukum Indoensia (TAPP) Johan imanuel, Advokat pengawal konstitusi Marteen Siwabesi, Perhimpunan Pemuda Madani Furqon Jurdi, Alamsyah Hanafiah dan tim.
Kelima pelapor tersebut mengajukan laporan terhadap enam Hakim Konstitusi, yaitu Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah.
"Enam hakim terlapor dalam putusan ini, sedangkan 3 hakim terlapor lainnya tersebar di 3 putusan lainnya," kata Jimly Asshiddiqie.
"Tapi secara bersama-sama bersembilan hakim konstitusi dilaporkan oleh saudara-saudara ini untuk dinilai satu persatu," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan para hakim MK telah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi (MKMK).
Hasilnya, Anwar Usman yang juga merupakan paman Cawapres Gibran Rakabuming Raka itu diberhentikan dengan tidak hormat.
Anwar Usman menjadi hakim MK yang terbanyak dilaporkan yakni mencapai 21 laporan. Jimly Asshiddiqie membenarkan adanya 21 laporan terhadap Anwar Usman.
Anwar Usman sendiri telah diperiksa MKMK pada Selasa 31 Oktober 2023 lalu di Gedung II MK.
Hakim Anwar Usman diperiksa atas laporan masyarakat terhadap Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ia langsung diperiksa secara tertutup oleh tiga anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih.
MKMK diketahui telah menuntaskan rapat finalisasi putusan pada 5 November 2023 lalu.
Rapat diikuti tiga anggota MKMK, Wahiduddin Adams, Ketua MMMK Prof Jimly Asshiddiqie, dan pakar hukum Prof Bintan Saragih.
MKMK juga melengkapi keterangan dengan menyertakan bukti. Salah satunya rekaman kamera pengawas atau CCTV di Gedung MK.