JAKART, BE - Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dengan tidak hormat.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MKMK, Prof Jimly Asshiddiqie dalam sidang atas tuntutan yang disampaikan oleh Denny Idrayana dan beberapa pihak lainnya, Selasa (7/11).
Jimly mengungkapkan bahwa Anwas Usman terbukti melakukan melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim. Setelah Anwar Usman dipecat, MK diminta melakukan pemilihan ketua MK yang baru dalam 2x24 jam sejak putusan tersebut dibacakan.
Anwar Usman ditengarai terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Meskipun Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua MK namun, MKMK tidak dapat mengubah putusan MK yang telah dikeluarkan. Dengan demikian, status putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka tidak berubah, ia tetap berstatus sebagai Bakal Cawapres Prabowo Subianto untuk Pilres 2024.
“MKMK tidak dapat menilai putusan MK, untuk itu nantinya jika ingin merubah putusan tersebut maka harus ada putusan revisi yang dibuat oleh MK sendiri,” papar Jimly seperti dikutip Disway.id, Selasa (7/11).
Namun, putusan MK yang baru tersebut tidak bisa diberlakukan untuk Pemilu 2024, melainkan untuk Pemilu 2029.
Hal ini dikarenakan jadwal Pemilu 2024 sudah dekat, sehingga dikhawatirkan bisa menganggu tahapan Pemilu.
Pakar Komunikasi Politik dan Pengamat Politik, Prof Tjipta Lesmana mengatakan MKMK tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan MK tersebut.
Menurutnya, MKMK hanya bisa menilai prilaku hakim melalui keputusan-keputusan yang dibuatnya.
9 Hakim Disanksi
Selain memberhantikan Anwar Usam, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) juga menjatuhkan sanksi untuk 9 hakim MK.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan Nomor 5/MKMK/L/2023.