Harianbengkuluekspress.id - Peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Bengkulu, masih terus terjadi. Terbaru ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil mengamankan empat tersangka dengan jaringan berbeda. Untuk dua orang terduga pelaku berinisial AN dan OA, merupakan jaringan pengedar antar provinsi. Dari kedua tersangka ini berhasil diamankan barang bukti (BB) sabu seberat 45,51 gram. Sedangkan, untuk dua tersangka lainnya yakni berinisial RH dan ER, warga Kota Bengkulu. Untuk kedua tersangka ini berhasil diamankan BB seberat 0,05 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, AKP Tomy Sahri SH MH mengatakan kepada BE, Selasa, 11 Juni 20212, penangkapan ke empat pelaku kasus narkotika jenis sabu ini bermula dari pihaknya mendapatkan informasi jika akan ada target operasi (TO) atas inisial AN sedang berada di Simpang 4 Betungan yang diduga hendak melakukan transaksi jual beli narkotika.
"Awalnya kita menangkap AN. Dari pemeriksaan terhadap tersangka AN ini menjadi TO (target operasi) didapati jika AN mau memberikan barang haram tersebut ke tersangka OA. Saat dilakukan pendalaman, akhirnya OA juga berhasil kita amankan dikawasan Bumi Ayu, Kelurahan Betungan," ucap AKP Tomy.
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 45,51 gram tersebut, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit handphone, satu kantong plastik hitam, satu unit timbangan digital dan juga enam pack plastik klip.
BACA JUGA:12 Terdakwa BTT Divonis 1 Tahun, Ini Vonis yang Dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Bengkulu
"Ini juga berhasil kita amankan dari tangan tersangka AN dan OA saat kita melakukan penggeledahan di rumah kedua pelaku," tuturnya.
Sementara itu, dia menyebutkan, untuk ke dua tersangka lainnya yakni RH dan ER, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone dan satu set alat hisap.
"Untuk ke dua pelaku RH dan ER ini berhasil kita amankan di Jalan Seruni Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu," terang Kasat Resarkoba.
Selain itu, atas perbuatannya keempat pelaku dikenakan Pasal 112 dan atau 114 atau Pasal 127 Undang -Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
BACA JUGA:9 Pejabat Ikuti Seleksi Kompetensi Ini
"Untuk ancamannya pidana penjara minimal 4 tahun dan masimal 20 tahun sampai hukuman mati," demikian tuturnya. (Bhudi Sulaksono)