Ditjet Otda Kemendagri Surati KPU RI, Isinya Tentang Periode Masa Jabatan Kepala Daerah, Simak!

Sabtu 15 Jun 2024 - 13:55 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

4. Perlu kami sampaikan kepada Bapak ketua Komisi Pemilihan Umum  Republik Indonesia Bahwa dalam hal Wakil Kepala Daerah pada saat Kepala Daerah Berhalangan  Sementara. sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah, yang lazimnya biasa diistilahkan dengan Plt (Pelaksana tugas) kepala daerah, dan terhadap Plt Kepala Daerah tersebut tidak dilakukan pelantikan, melainkan berdasarkan penunjukan yang dituangkan dalam keputusan serta mulai berlaku masa jabatan sebagai plt sejak ditandatanganinya keputusan tersebut.

BACA JUGA:Bersiaplah, Pendaftarn CPNS 2024 Segera Dibuka, Lulusan SMA Sederajat Bisa Daftar, Ini Formasi yang Tersedia

BACA JUGA:Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U16 2024, Ini Jadwal Lengkap Pertandingan

5. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, menurut hemat kami perlu dilakukan revisi pasal 4 ayat 1 huruf o ngka 4 peraturan Komisi Pemilihan umum Republiik Indonesia nomor 9 tahun 2020 dengan menambahkan ketentuan masa jabatan pelaksana tugas kepala daerah terhitung sejak ditetapkan dalam surat keputusan atau dalam hal kepala daerah definitif berhalangan sementara sejak berstatus sebagai terdakwa. 

Demikianlah informasi terkait surat dari kemendagri ditjen Otda ke KPU RI terkait periode masa jabatan kepala daerah. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :