Ditjet Otda Kemendagri Surati KPU RI, Isinya Tentang Periode Masa Jabatan Kepala Daerah, Simak!

Sabtu 15 Jun 2024 - 13:55 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Baru-baru ini, Kementerian dalam negeri (kemendagri) Direktorat Jenderal (Dijten) Otonomi daerah (Otda) menyurati KPU RI.

Surat kepada KPU RI tersebut dikirimkan sebelum masa waktu pembukaan pendaftaran pasangan kepala daerah ke KPU sebagai peserta Pilkada 2024.

Surat dari Kemendagri tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Dijten) Otonomi daerah (Otda) perihal periode masa jabatan kepala daerah.

Surat dari Ditjen Otba Kementerian Dalam Negeri tersebit  ditandatangani atas nama Ditjen Otda Plh sekretaris Ditjen, Suryawan Hidayat ST dan sekaligus cap basah Kemendagri.

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Terkait Periode Masa Jabatan Kepala Daerah, Kemendagri Ditjet Otda Surati KPU. Ini Isinya

BACA JUGA:Jabatan Plt atau PJs Kepala Daerah 2,5 Tahun Dianggap 1 Periode, Begini Kata ketua Komisi II DPR RI

Surat yang disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) tersebut tertanggal 14 Mei 2024 nomor 100.2.1.3/3530/OTDA.

"Demikian untuk mohon menjadi perhatian untuk pelaksanaan kebijakan lebih lanjut," isi penutup surat dari Dotjen Otda kemendagri kepada KPU RI tersebut.

Berikut ini isi lengkap dari surat Ditjen Otda Kemendagri yang ditujukan kepada KPU RI, yaitu:

Menindaklanjuti hasil rapat pembahasan  periode masa jabatan kepala daerah pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 bertempat di  Ruang Rapat Direktur fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Direktorat Jenderal otonomi Daerah Kementerian dalam negeri, bersama ini dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf n UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ditegaskan bahwa calon Gubernur dan calon wakil gubernurm calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus  memenuhi persyaratan antara lain belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota.

2. Bahwa Berdasarkan Ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf o angka 4 Peraturan  Komisi Pemilihan Umum RI  nomor 9 tahun 2020 ditegaskan bahwa perhitungan 5 tahun masa jabatan atau 2,5(dua setentah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir amsa jabatan Gubernur dan wakil gubernur, atau Bupati dan wakil bupati, atau Walikota dan wakil Walikota yang bersangkutan.

BACA JUGA:Pengajuan KUR BNI Rp 250 Juta Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya

BACA JUGA:Periode Kenaikan Pangkat PNS 2024 Resmi Berubah, Ini Jadwal Terbarunya

3. Bahwa sesuai Ikhtisar Putusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 ditegaskan bahwa yang  dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih  adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara. Putusan sebagaimana dimaksud menguatkan putusan sebelumnya yaitu Ikhtisar putusan Mahkamah Konstitusi  perkara nomor 22/PUU-VII/2009 tanggal 17  November 2009 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode  adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan dan Ikhtisar putusan Mahkamah konstitusi Perkara  nomor 67/PUU-XVIII/2020 tanggal 14 Januari 2021 yang menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau sebagai pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.

Kategori :