BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Polres BS Salurkan Bansos 250 Paket, Ini Harapannya
Kemudian, tugas Satgas secara umum disebutkan dalam pasal 4 yaitu:
a. Mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien;
b. Meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring; dan
c. Menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Seedangkan tugas masing-masing disebutkan dalam pasal 6 hingga 12, bunyinya sebagai berikut:
Pasal 6
Ketua Harian Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memiliki tugas:
a. Menentukan prioritas pencegahan perjudian daring;
b. Mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan perjudian daring;
c. Memberikan usulan rekomendasi dalam pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas;
d. Melakukan pemantauan dan evaluasi atas pencegahan perjudian daring; dan
e. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas pencegahan perjudian daring kepada Ketua Satgas.
BACA JUGA:Hery Gunardi Dinobatkan CEO of The Year dan BSI Sebagai Bank Syariah Terbaik
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Bisa Tidur Nyenyak
Pasal 7