Maksimalkan Penarikan Pajak dan Retribusi, Begini Caranya

Senin 17 Jun 2024 - 20:46 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id – Jajaran Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko memaksimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah. Sebab setelah beberapa bulan terakhir sempat terhenti, karena peraturan daerah (Perda)  belum disahkan.’

’Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi  sudah disahkan. Selanjutnya kami maksimalkan untuk penarikan pajak dan retribusi daerah di daerah ini,’’ ujar Kepala BKD Kabupaten Mukomuko, Eva Tri Rosanti dikonfirmasi BE, Senin 17 Juni 2024. Menurut Eva, Pihaknya mendatangi wajib pajak seperti di pabrik-pabrik untuk melakukan penarikan semua jenis pajak yang menjadi kewajiban pabrik meliputi pajak penerangan jalan (PPJ) non-PLN, pajak parkir kendaraan, dan pajak air bawah tanah. Pihaknya juga mengejar objek pajak besar dengan nilai signifikan selain PPJ non-PLN, termasuk PPJ di PLN, galian C batu, pasir, tanah yang terutang dan yang baru. Pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan (BPHTB) dan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Kami turun ke lapangan, selain melakukan penarikan pajak dan retribusi daerah sekaligus mensosialisasikan Perda Nomor 2 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah kepada objek pajak,” katanya. 

BACA JUGA:Rumah Dewan Provinsi Terbakar, Ini Penyebab dan Kerugiannya

BACA JUGA:Ayo Maknai Idul Adha dengan Cara Ini

Terkait dengan PPJ mulai bulan Januari sampai Mei tahun ini, katanya, hal itu akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak terkait dan salah satunya Ditjen Pajak. 

‘’Kita koordinasikan terlebih dahulu dengan pihak terkait, karena dari objek PPJ itu tidak kurang Rp 4,5 miliar yang belum tertagih sejak beberapa bulan terakhir,’’ bebernya. (budi)

 

Kategori :