April 2025, 11 Provinsi Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaaraan, Berikut Daftarnya

April 2025, 11 Provinsi Gelar Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaaraan, Berikut Daftarnya-ilustrasi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Kabar gembira bagi para pengendara yang kendaraannya menunggak pajak. Pasalnya, pada bulan April 2025 ini, ada 11 Provinsi yang menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan.
Sebab, dengan adanya program ini, maka dapat memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Keringanan program tersebut dapat berupa pengampunan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak dan denda yang berlaku.
Adapun ke-11 Provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada bulan April 2025 adalah sebagai berikut:
BACA JUGA:Gaji ke-3 Cair Juni 2025, ASN 2 Kategori Ini Gigit Jari
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Saat Lebaran ke-2, 1 April 2025, Waspadalah!
1. Aceh
Pemprorv Aceh memperpanjang Pemutihan Pajak Progresif hingga akhir 2025. Pemberian insentif pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut berlaku sesuai Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tertanggal 25 November 2024.
2. Riau
Pemerintah Provinsi Riau memberikan keringanan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pembebasan sanksi administrasi kendaraan bermotor tersebut berlaku sejak 5 Januari 2025 hingga 5 April 2025.
3. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memberikan keringanan atau diskon pajak kendaraan bermotor selama enam bulan terhitung mulai Januari-Juni 2025.
Program tersebut mencakup diskon PKB 13,94 persen dan BBNKB 39,75 persen. Masyarakat Kepulauan Riau cukup membayar pajak kendaraan sesuai besaran 2025.