3. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Nomor Kartu Keluarga (KK)
5. Titik koordinat alamat siswa.
Syarat khusus
1. Jalur Afirmasi : Menyertakan Kartu PIP, Kartu PKH, Bukti keikutsertaan penaganan tidak mampu. Dan tidak bisa menggunakan data KIS dan bukan SKTM.
BACA JUGA:4 Jalur dan Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK di Bengkulu
BACA JUGA:Tutup Celah Jual Beli Kursi PPDB, Begini Pernyataan Disdikbud Kota Bengkulu
2.Pindah Tugas Orang Tua
-Dengan melampirkan surat tugas dari instansi/perusahaan, khusus untuk instansi swasta dilengkapi dengan surat keterangan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/kota.
-Melampirkan surat keterangan pindah domisili orang tua yang diterbitkan Dukcapil.
-Melampirkan surat perpindahan tugas orang tua sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas
- Peserta didik yang berasal dari luar negeri, wajib melampirkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
3. Jalur Zonasi
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP orang tua Kandung (bukan titipan)
3 Ijazah atau surat keterangan lulus