5. Bukan Satuan Pendidikan Kerja Sama:
Sekolah tidak boleh merupakan satuan pendidikan kerja sama yang tidak berhak menerima dana BOS.
6. Tidak Dikelola oleh Kementerian/Lembaga Lain:
Sekolah tidak boleh dikelola oleh kementerian atau lembaga lain selain Kemdikbud.
BACA JUGA:Cair 1 Juli, Segini Gaji Terbaru Pensiunan PNS, Golongan Ini Terima Hampir Rp 5 Juta
BACA JUGA:PPDB SMK di Bengkulu Bebas Zonasi, Ini Syaratnya
Dengan adanya aturan ini, maka diharapkan seluruh sekolah lebih disiplin dalam mengelola data dan memenuhi persyaratan yang ada.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS,
Sehingga benar-benar bisa memberikan manfaat maksimal bagi peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Demikianlah informasi terkait syarat penyaluran dana BOS ke sekolah yang harus diketahui pihak sekolah.
Jika sekolah tidak memenuhi persyaratan tersebut diatas, maka dana BOS disekolahnya dihentikan atau tidak akan disalurkan. (*)