Penyaluran Dana BOS, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Sekolah

Selasa 18 Jun 2024 - 16:23 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Pemberitahuan bagi sekolah-sekolah agar serius melakukan pengurusan untuk penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Pasalnya, jika tidak serius, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim memastikan tidak akan menyalurkan dana BOS sekolah yang bersangkutan.

Untuk itu, pihak sekolah harus mengetahui syarat-syarat agar dana bos bisa disalurkan ke sekolah tersebut.

Untuk diketahui, syarat untuk penyaluran dana BOS telah ditetapkan dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2022.

BACA JUGA:Idul Adha 2024, Ponpes Darul Ma'arif Sembelih 4 Hewan Kurban

BACA JUGA:Berbagi Keberkahan, SMKN 1 Kota Bengkulu Bagi Ratusan Paket Daging Kurban

Adapun syaratnya adalah sebagai berikut:

1. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN):

Sekolah harus memiliki NPSN yang terdata pada Dapodik.

2. Pemutakhiran Data Dapodik:

Sekolah wajib mengisi dan memperbarui data Dapodik sesuai dengan kondisi nyata di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.

3. Izin Penyelenggaraan Pendidikan:

Bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, izin resmi harus terdata pada Dapodik.

4. Rekening Atas Nama Satuan Pendidikan:

Sekolah harus memiliki rekening atas nama Satuan Pendidikan

Kategori :