harianbengkuluekspress.id - Berkas perkara tersangka pada kasus dugaan korupsi dana retribusi tenaga kerja asing (TKA) berinisial Ro telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah (Benteng).
"Berkas perkara tersangka Ro saat ini masih diperiksa tim Kejaksaan. Mudah-mudahan segera P21," kata Kapolres Benteng, AKBP Dedi Wahyudi SSos SIK MH MIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Edi Purba SH MH.
Dijelaskan Edi, RO telah ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi dana retribusi TKA di Kabupaten Benteng berdasarkan atas pengembangan dari tersangka lainnya, yaitu EE yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja (Naker) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Benteng.
Melalui fakta-fakta di persidangan, tim penyidik Satreskrim Polres Benteng akhirnya melakukan pengembangan dan menemukan alat bukti adanya keterlibatan tersangka Ro.
"Tim penyidik telah mengantongi bukti yang cukup dan menetapkan Ro sebagai tersangka," jelasnya.
BACA JUGA:Penyebab Parisman Tewas Terbakar karena Ini
BACA JUGA:2.580 Hewan Kurban Dipotong, Ini Rinciannya
RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya.
Diketahui, dalam melakukan dugaan penyimpangan dan retribusi TKA, Ro diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Disnakertrans Benteng saat itu atas perintah dari tersangka EE.(bakti)