Tersangka Pembunuhan di Lebong Segera Dilimpahkan, Ini Jadwalnya

Tunjukan: Wakapolres Lebong didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas menunjukan barang bukti kasus pembunuhan.-ERICK/BE -

harianbengkuluekspress.id  – Perkara penanganan kasus pembunuhan berinisial SA (40) yang kalap mata hingga tega membunuh istrinya Rina Siska Weli (35) Warga Kelurahan Tik Jeniak Kecamatan Lebong Selatan dinyatakan P21 atau lengkap. Sehingga dalam waktu dekat tersangka akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rabnus Supandri SSos mengatakan, bahwa sebelumnya berkas untuk kasus pembunuhan telah dilimpahkan ke pihak JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

“Berkas yang sudah kita serahkan dinyatakan telah lengkap atau P21,” sampainya, Minggu 22 Desember 2024.

Lanjut Kasat Reskrim, karena berkas sudah dinyatakan lengkap maka pihaknya tinggal melakukan pelimpahan untuk tersangka dan barang bukti (BB) kepada JPU Kejari Lebong dan jika tidak ada halangan untuk pelimpahan tersangka serta BB saat ini masih dalam persiapan dan secepatnya akan dilimpahkan.

“Jika tidak ada perubahan, pada tanggal 06 Januari 2024, tersangka dan BB akan kita limpahkan,” jelasnya.

BACA JUGA:Siswa Diminta Jauhi Aktivitas Negatif, Ini Imbauan Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Disdik Kota Bengkulu

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Masih Melanda, Warga Mukomuko Diimbau Waspada, Begini Caranya

Ditambahkannya, terkait apakah pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya telah direncanakan atau tidak, saat ini masih belum tergambar dengan pasti. Hanya saja memang dari pernyataan tersangka, dirinya ingin bertemu sang istri untuk mengkomfirmasi terkait sang istri yang melakukan live Facebook (FB) dengan seorang laki-laki.

“Apakah berencana atau tidak untuk pembuktiannya masih belum tergambar jelas,” ucapnya.

Oleh karena itu, ucap Kasat Reskrim, untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka tidak dimasukan dan hanya dimasukan dengan pasal 44 ayat 3 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan UU KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Serta subisder Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tutupnya.(erik)

 

Tag
Share