BKN Pastikan PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Ini Syaratnya

Kamis 20 Jun 2024 - 15:18 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

BACA JUGA:KUR BRI Rp 100 Juta, Bunga 6 Persen, Angsuran hingga Kurang dari Rp 2 Juta Perbulan, Berikut Syaratnya

3. Punya  Pengabdian yang Luar Biasa, diantaranya:

- Meninggal dunia.

- Mencapai batas usia pensiun.

- Dinyatakan cacat oleh Tim Penguji Kesehatan dan tidak bisa bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.

4. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim), yakni:

- Diklatpim Tingkat IV atau setara untuk ujian dinas Tingkat I.

- Diklatpim Tingkat III atau setara untuk ujian dinas Tingkat II.

5. Pendidikan Akademis PNS yang memiliki ijazah berikut dapat menikmati kebijakan ini:

- Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I.

- Dokter, Apoteker, Magister (S2), atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat I atau II.

BACA JUGA:Horee, PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Wajib Penuhi Syarat Ini

BACA JUGA:Rentan Kecurangan, DPRD Bengkulu Buka Posko Pengaduan PPDB

6. Jabatan Fungsional

PNS yang menduduki jabatan fungsional memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat tanpa ujian dinas.

Untuk itu, bagi PNS yang ingin naik pangkat tanpa tes, maka wajib memenuhi starat ketentuan diatas.

Kategori :