3. Punya Pengabdian yang Luar Biasa, diantaranya:
- Meninggal dunia.
- Mencapai batas usia pensiun.
- Dinyatakan cacat oleh Tim Penguji Kesehatan dan tidak bisa bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.
4. Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim), yakni:
- Diklatpim Tingkat IV atau setara untuk ujian dinas Tingkat I.
- Diklatpim Tingkat III atau setara untuk ujian dinas Tingkat II.
5. Pendidikan Akademis PNS yang memiliki ijazah berikut dapat menikmati kebijakan ini:
- Sarjana (S1) atau Diploma IV untuk ujian dinas Tingkat I.
- Dokter, Apoteker, Magister (S2), atau Doktor (S3) untuk ujian dinas Tingkat I atau II.
BACA JUGA:Horee, PNS Bisa Naik Pangkat Tanpa Tes, Wajib Penuhi Syarat Ini
BACA JUGA:Rentan Kecurangan, DPRD Bengkulu Buka Posko Pengaduan PPDB
6. Jabatan Fungsional
PNS yang menduduki jabatan fungsional memenuhi syarat untuk kenaikan pangkat tanpa ujian dinas.
Untuk itu, bagi PNS yang ingin naik pangkat tanpa tes, maka wajib memenuhi starat ketentuan diatas.