Miliki 658 Unit Pengendalian Gratifikasi, Kemenag Minta UPG Lakukan Ini

Jumat 21 Jun 2024 - 11:49 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

Harianbengkuluekspress.id- Kementerian Agama sudah membentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).  

Pengelola UPG  terdiri dari 11 Unit Eselon I Pusat, 73 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, 34 Kanwil Kemenag Provinsi, 514 Kankemenag Kab/Kota serta 30 Unit Pelaksana Teknis/ Balai Diklat Keagamaan/ Balai Litbang Agama.

Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) merupakan unit kerja yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengendalian gratisikasi di lingkungan pemerintah. 

Melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kastolan menuturkan pengendalian gratifikasi ini menjadi benteng atau pagar bagi satuan kerja  untuk melaksanakan layanan publik yang berintegritas dan mewujudkan penyelenggraaan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. 

Pembentukan UPG ini pun sejalan dengan langkah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi.

BACA JUGA:1 Juli, Tunjangan Paket Data PNS Cair, Ini Syarat Agar Dapat, Berikut Nominalnya

BACA JUGA:Pensiunan Tersenyum Bahagia, 3 Tunjangan Ini Segera Ditransfer ke Rekening, Berikut Daftarnya

" Hingga Juni 2024, Kementerian Agama sudah membentuk 658 Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Hal ini guna menyelaraskan langkah dengan KPK RI untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi," ungkapnya dalam giat webinar Diseminasi Integrasi Antikorupsi  secara daring dari Makkah dikutip dari laman resmi Kemenag. 

Pria yang juga Ketua UPG Pusat Kementerian Agama  itu menegaskan melalui diseminasi dan integritas antikorupsi sebagai sarana untuk memberi pengetahuan dan pemahaman mengenai gratifikasi. 

"Melalui tukar pikiran atau pendapat seperti ini, harapannya Bapak/Ibu dapat melakukan pemetaan titik rawan (risk profiling) praktik gratifikasi di wilayah kerjanya," katanya. 

Selanjutnya, implementasi kebijakan dan  prosedur yang tepat guna sangat penting untuk meminimalisir risiko terjadinya korupsi dan gratifikasi di semua tingkatan struktural Kementerian Agama. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Ibadah Umrah Pasca Haji Sudah Dibuka, Jemaah Tidak Wajib Vaksin Menginitis

BACA JUGA:Idul Adha 2024, PT Pertamina Geothermal Energi Kurban 88 Ekor, Dibagikan ke Masyarakat Sekitar Area Operasi

 langkah diseminasi ini diambil untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. 

Kategori :