JAKARTA, BE - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman membela diri usai diberhentikan dari jabatannya terkait isu isu conflict of interest atas putusan MK Nomor 90/PUU/XXI/2023 yang memuluskan langkah keponakannya, Gibran Rakabuming Raka menjadi Bacawapres.
Anwar mengatakan isu tersebut merupakan fitnah yang sangat keji dan tidak mendasar untuk menjatuhkan dirinya. Padahal yang sebenarnya tidak demikian.
Suami dari adik Presiden Jokowi ini mengaku tidak ingin mengorbankan martabatnya demi fitnah yang didapatinya atas putusan membuka jalan agar Gibran bisa menjadi Cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
"Terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," kata Anwar Usman seperti dikutip Disway.di, Rabu (8/11).
Ia menegaskan tidak akan mengorbankan diri, martabat, dan kehormatan diujung masa pengabdiannya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu.
Anwar Usman menambahkan bahwa perkara tersebut hanya menyangkut norma, bukan kasus konkret sehingga pengambilan putusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 orang hakim konstitusi, bukan oleh seorang ketua saja.
Oleh karenanya, dia menyerahkan seluruhnya kepada masyarakat karena rakyatlah yang berhak menentukan calon pemimpinnya nanti.
"Dalam alam demokrasi seperti saat ini, rakyatlah yang akan menentukan siapa calon pemimpin yang akan dipilihnya kelak, sebagai Presiden dan Wakil Presiden," imbuhnya.
Anwar Usman juga mengatakan bahwa isu of conflict of interest tersebut membunuh karirnya sebagai Hakim yang sudah lama dijalaninya, tepatnya sudah 40 tahun yang lalu.
Akan tetapi, dirinya tidak akan mundur dan tetap menegakkan hukum dan keadilan untuk Indonesia.
"Saat ini harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” jelasnya.
"Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur, dalam menegakkan hukum dan keadilan dinegara tercinta," sambungnya.
Anwar Usman yang juga paman dari Gibran Rakabuming Raka ini membantah adanya skenario yang dilakukan olehnya atas putusan yang menguntungkan bagi Gibran tersebut.
Menurutnya, putusan disahkan oleh MK pada 16 Oktober 2023 itu, bukan untuk kepentingan pribadi, tapi juga untuk pemilu-pemilu selanjutnya.
"Seorang negarawan, harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang, berbeda halnya dengan politisi yang mengambil keputusan berdasarkan kepentaingan pemilu, yang sudah menjelang. Putusan MK, tidak berlaku untuk saat ini saja, melainkan berlaku untuk seterusnya," tandasnya.