Petani Diminta Tak Alih Fungsikan Lahan, Ini Imbauan Bupati Rejang Lebong

Sabtu 22 Jun 2024 - 21:41 WIB
Reporter : Ari Afriko
Editor : Zalmi Herawati

Harianbengkuluekspress.id - Bupati Rejang Lebong, Drs H Syamsul Effendi MM meminta para petani di Kabupaten Rejang Lebong, tidak mengalihfungsikan lahan pertanian mereka untuk kegiatan usaha lain. Tak hanya mengingatkan dan mengimbau saja, Syamsul juga menegaskan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, berupaya untuk menjaga lahan pertanian dengan membuat kebijakan melalui peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian.

"Kita selalu mengingatkan dan mengimbau kepada para petani utnuk tidak mengalihfungsikan lahan pertanian yang mereka miliki," kata Bupati Syamsul.

Bupati Syamsul menegaskan, mempertahankan luas areal pertanian sawah di Kabupaten Rejang Lebong dengan luas saat ini sekitar 3.500 hekatre sangat penting guna memenuhi kebutuhan pangan di Kabupaten Rejang Lebong.

"Lahan pertanian ini sangat penting kita jaga untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat kita," tegas Syamsul.

BACA JUGA:Absensi di PTM Segera Dilaksanakan, Begini Pernyataan Bupati Kabupaten Lebong

BACA JUGA:Tersangka 45 Ton Batu Hias Ilegal di Bengkulu Hanya 1 Orang, Begini Pengakuan Polisi

Sementara itu, beberapa daerah yang selama ini menjadi lumpung padi dan keberadaanya mulai terancam, seperti di Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup dan Desa Rimbo Recap, Kecamatan Curup Selatan dan beberapa daerah lainnya. Lumbung padi tersebut luasannya terus berkurang karena adanya alih fungsi lahan seperti menjadi pemukiman. Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menjelaskan, untuk mencegah alih fungsi lahan tersebut, para petani harus diberi pengetahuan untuk menerapkan pola hidup hemat. Para petani diminta untuk menabung dan membelanjakan hasil pertanian sesuai dengan kebutuhan mereka.

"Hal ini penting agar sampai panen selanjutnya mereka masih memiliki uang dan tidak sampai menjual sawah mereka," ujar Syamsul.

Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong, Ir Amrul Eby MM menjelaskan, dalam melindungi lahan pertanian di Kabupaten Rejang Lebong. Saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lbeong telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

"Saat ini kita tengah melakukan pengukuran, dimana seluruh sawah teknis yang ada irigasinya akan kita lakukan pengukuran," ungkap Eby.

BACA JUGA:Baru Keluar Diler, Motor Anggota Polres Kaur Disikat Pencuri, Terekam CCTV

Selain melakukan pengukuran, menurut Eby, Dinas Pertanian juga mulai menentukan titik koordinat dari area pertanian melalui GPS. Hal tersebut dikarenakan kedepannya lahan pertanian yang belum memiliki titik GPS tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah RI. (Ari Afriko)

 

Kategori :