Seleksi Dirut RSMY Ikuti Regulasi, Ini Hasil Pertemuan Pemprov dan DPRD Provinsi Bengkulu Tanggapi Protes PPNI

Senin 24 Jun 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Eko Putra Membara
Editor : Zalmi Herawati

BACA JUGA:Diluar Nalar, Dokter Temukan Puluhan Paku di Lambung Manusia, Kejadiannya Disini

Edwar mengatakan, dalam proses seleksi yang telah mendapatkan tiga besar, Pansel telah memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Hanya saja, tidak ada pihak atau masyarakat memberikan sanggahan.

"Saya kira ini yang akan kita sampaikan dengan teman-teman yang kebaratan," bebernya.

Tidak hanya itu, Edwar mengatakan Pansel juga telah berkonsultasi ke KASN. Konsultasi itu untuk mempertanyakan jabatan direktur yang diisi itu harus mendapatkan pengalaman wakil direktur, atau kepala rumah sakit di bawahnya. Jika RS tipe A, pernah menjabat kepala RS tipe B.

"Tadi Pansel tidak merujuk ke aturan tersebut. Karena Permenkes itu sudah lama, tahun 2009. Sementara yang digunakan Permenkes tahun 2020," tandas Edwar. (Eko Putra Membara)

 

 

Kategori :