BACA JUGA:Diluar Nalar, Dokter Temukan Puluhan Paku di Lambung Manusia, Kejadiannya Disini
Edwar mengatakan, dalam proses seleksi yang telah mendapatkan tiga besar, Pansel telah memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Hanya saja, tidak ada pihak atau masyarakat memberikan sanggahan.
"Saya kira ini yang akan kita sampaikan dengan teman-teman yang kebaratan," bebernya.
Tidak hanya itu, Edwar mengatakan Pansel juga telah berkonsultasi ke KASN. Konsultasi itu untuk mempertanyakan jabatan direktur yang diisi itu harus mendapatkan pengalaman wakil direktur, atau kepala rumah sakit di bawahnya. Jika RS tipe A, pernah menjabat kepala RS tipe B.
"Tadi Pansel tidak merujuk ke aturan tersebut. Karena Permenkes itu sudah lama, tahun 2009. Sementara yang digunakan Permenkes tahun 2020," tandas Edwar. (Eko Putra Membara)