HPMPI Desak Dewan Buat Regulasi Larangan Pertamini Jual BBM Subsidi, Begini Tujuannya
Ketua Umum (Ketum) Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI), Steven bersama DPD HPMPI Provinsi Bengkulu melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat 27 Desember 2024. -RIO/BE -
harianbengkuluekspress.id - Menjamurnya usaha masyarakat Pertamini menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.
Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Sonti Bakara SH menegaskan, dirinya mendorong pemerintah daerah untuk menerbitkan peraturan daerah melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi melalui Pertamini. Sebab keberadaan Pertamini dinilai tidak memenuhi standar legalitas dan berpotensi merugikan masyarakat.
"Pertamini ini tidak memenuhi standar legalitas, termasuk pompa ukurannya," terang Sonti usai menerima hearing Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Jumat 26 Desember 2024.
BACA JUGA:Ayo Waspadai Kebakaran di Malam Tahun Baru, Begini Caranya
BACA JUGA:Musim Hujan, Waspada Penyakit Kencing Tikus, Ini Tips Agar Tak Tertular
Regulasi untuk menghentikan operasi Pertamini itu, menurut Sonti, bisa dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Sebab ada satu daerah telah berhasil membuat regulasi tersebut.
"Saat ini baru Kabupaten Kepahiang yang telah mengeluarkan peraturan bupati untuk melarang penjualan BBM subsidi oleh Pertamini," bebernya.
Sonti mengatakan, peraturan serupa dapat segera diberlakukan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu. Karena pelarangan penjualan BBM bersubsidi di Pertamini akan lebih menjamin penyaluran BBM subsidi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak. Baik itu lewat SPBU maupun lewat Pertashop.
"Dengan adanya peraturan ini, kita berharap penyaluran BBM bersubsidi dapat lebih terkontrol dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak," tegasnya.
Disisi lain, Sonti mengatakan, penutupan Pertamini itu telah menjadi aspirasi HPMPI. Namun saat ini, kendalanya penyaluran BBM ke Pertashop juga sering tidak lancar. Kondisi tersebut terjadi akibat, pendangkalan alur di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu, hingga menyebabkan keterlambatan pasokan BBM ke Bengkulu.
"Ini menjadi perhatian serius karena keterlambatan tersebut berdampak langsung pada operasional Pertashop dan kebutuhan masyarakat," beber Sonti.
Termasuk akan membahas, sambungnya, aspirasi HPMPI untuk menurunkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen. Sebab HPMPI menganggap PBBKB di Bengkulu terlalu tinggi jika dibandingkan dengan provinsi tetangga. Seperti Lampung, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat.
"Kami akan mendorong pemerintah provinsi, khususnya gubernur, untuk mempertimbangkan penurunan tarif ini," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum HPMPI Steven Candra mengatakan, pihaknya telah menyampaikan beberapa usulan, agar bisa dibahas oleh DPRD Provinsi Bengkulu. Yaitu penurunan PBBKB dari 10 persen menjadi 7,5 persen, penertiban Pertamini hingga distribusi BBM ke Pertashop yang sering mengalami keterlambatan.