Harianbengkuluekspress.id- Bu (60) warga Bengkulu Selatan (BS) saat ini mendekam di dalam sel tahanan Mapolres BS. Pasalnya, pensiunan PNS ini menggarap atau melakukan hubungan suami istri dengan Gadis (13).
Gadis - nama samaran, salah satu siswi di salah satu SMP sederajat di Bengkulu Selatan.
Bu dibekuk di rumahnya Senin 24 Juni 2024 di rumahnya.
Bu dibekuk setelah dilaporkan oleh orang tua gadis yang tidak terima dengan ulah Bu. Pasalnya, Bu telah menyetubuhi anak bawah umur tersebut.
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Dapat Keberkahan
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada 2024, KPU Mukomuko Kerahkan 549 Pantarlih, Ini Tugasnya
Kejadian hubungan yang tidak patut dilakukan oleh seorang kakek terhadap siswi SMP tersebut terjadi 18 April 2024 lalu sekira pukul 16:00 WIB di pondok kebunnya.
Adapun kronologis kejadian berawal, saat itu, Senin 8 April 2024 Sekira Pukul 16.00 WIB, Bu menyuruh Gadis untuk menemuinya di kebunnya yang tidak jauh dari rumahnya di desanya itu untuk mengambil uang.
Lalu, Gadis bersama temannya mendatangi Bu di kebun. Kemudian Bu menyuruh teman Gadis menunggu di sepeda motor.
Lalu, Bu menyetubuhi korban. Keduanya melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.
Setelah itu, korban pergi. Kejadian tersebut diketahui orang tua korban. Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres BS.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota tim Totaichi Satreskrim Polres BS langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya Bu dibekuk di rumahnya.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tegaskan Komitmen, Disiplin ASN Jadi Prioritas Utama, Sanksi Tegas bagi Pelanggar
BACA JUGA:Desa Wisata Dilatih Tingkatkan Jejaring, Ini Tujuannya
Atas ulah itu, Bu bakal dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 81 dan 82(1) jo 76 yakni pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.