Bermula dari korban yang pada saat itu pamit dengan ibunya untuk pergi jalan-jalan. Dimana pada saat berpamitan tersebut anak korban menggunakan sepeda Motor dan Handphone.
Pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB pelapor menghubungi anak korban lewat telepon namun tidak diangkat dan handphone masih hidup.
BACA JUGA:Orang yang Dilindungi Khodam Suci Memiliki 7 Ciri-ciri ini, Nomor 3 Sering Tanpa Kita Sadari
BACA JUGA:TNI dan Polri Dapat Tunjangan Baru 2024, Segini Besarannya
Saat ditelpon kedua kalinya handphone milik anak korban dalam keadaan mati. Karena curiga pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB saksi menemukan anak korban di wilayah Kecamatan sedang bersama dengan kedua tersangka TO dan DO.
Selanjutnya, saksi membawa anak korban ke rumah pelapor dan saat ditanya anak korban mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka sebanyak satu kali.
Mendengar pengakuan korban, pelapor terkejut dan melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di sel Mapolres Kaur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Airullah)