Harianbengkuluekspress.id-Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Kaur. Kali ini 3 Pria mencabuli 2 murid SD.
Adapun kedua anak malang tersebut yakni sebut saja namanya Melati (9) dan Mawar (12), keduanya merupakan anak di bawah umur.
Adapun ke-3 pria bejat tersebut yakni berinisial IJ (35) tenaga honorer, TO (14) dan DO (16), Warga Kabupaten Kaur.
Akibat perbuatannya itu, ketiga pria tersebut harus mendekam disel tahanan Mapolres Kaur.
BACA JUGA:Cabuli Murid SD, Honorer di Kaur Diciduk Polisi, Begini Kejadiannya
BACA JUGA:Orang yang Didampingi Khodam Ular Naga Memiliki 7 Tanda Ini, Berikut Daftarnya, Apakah Itu Anda?
“Untuk para tersangka persetubuhan anak dibawa umur ini sudah diamankan di Polres, dua korban pencabulan ini beda lokasi dan juga TKPnya,”kata Kapolres Kaur AKBP H Eko Budiman SIK MIK MSi, melalui Kasat Reskrim AKP J Manurung SH MH, Rabu 26 Juni 2024.
Data terhimpun BE, kasus pencabulan itu pertama dialami Melati yang dicabuli oleh IJ yang berstatus tenaga honorer itu terjadi 7 Juni 2024 di Kecamatan Kaur Selatan.
Kejadian itu bermula dari ibu korban memeriksa handphone milik IJ yang merupakan suami sirih ibu korban.
Nah tiba-tiba ibu korban terkejut melihat di dalam galeri handphone milik IJ terdapat foto dan video yang dihapus,
selanjutnya, ibu korban mengambil file foto dan video tersebut dan menemukan satu buah vidio anak pelapor dalam keadaan celana diturunkan.
Vidio tersebut direkam oleh Ij, selanjutnya dipindahkan ibu korban ke HP nya sebagai bukti atas perbuatan IJ untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
Mendapati laporan korban, Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB IJ berhasil diamankan unit PPA Satreskrim Polres Kaur.
“Korban ini merupakan anak tiri tersangka dan aksinya ini baru diketahui ibu korban saat melihat isi Hp tersangka yang melihat ada video porno anaknya,”terang Kasat.
Sementara itu , Kasus kedua dialami Mawar yang terjadi Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Kabupaten Kaur.