Harianbengkuluekspress.id - Kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Hukum Polres Kaur. Kali ini menimpa dua siswi SD di Kabupaten Kaur sebut saja namanya Melati (9) dan Mawar (12) yang dicabuli oleh tiga pria berinisial IJ (35) tenaga honorer, TO (14) dan DO (16), warga Kabupaten Kaur.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka harus mendekam disel tahanan Mapolres Kaur.
“Untuk para tersangka persetubuhan anak di bawah umur ini sudah diamankan di Polres, dua korban pencabulan ini beda lokasi dan juga TKP-nya,” kata Kapolres Kaur, AKBP H Eko Budiman SIK MIK MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP J Manurung SH MH, Rabu, 26 Juni 2024.
Data terhimpun BE, kasus pencabulan itu pertama dialami Melati yang dicabuli oleh IJ yang berstatus tenaga honorer pada 7 Juni 2024 di Kecamatan Kaur Selatan.
BACA JUGA:Cabuli Murid SD, Honorer di Kaur Diciduk Polisi, Begini Kejadiannya
BACA JUGA:3 Pria di Kaur Dibekuk Polisi, Cabuli 2 Murid SD, Begini Kejadiannya
Kejadian itu bermula dari ibu korban memeriksa handphone tersangka yang merupakan suami siri pelapor. Tiba-tiba ibu korban terkejut melihat di dalam galeri handphone milik terlapor terdapat foto dan video yang dihapus, selanjutnya pelapor mengambil file foto dan video tersebut dan menemukan satu buah vidio anak pelapor dalam keadaan celana diturunkan.
Vidio tersebut direkam oleh pelaku, selanjutnya dipindahkan pelapor ke HP-nya sebagai bukti atas perbuatan suami sirinya untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
Mendapati laporan korban Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB, tersangka langsung diamankan unit PPA Satreskrim Polres Kaur.
“Korban ini merupakan anak tiri tersangka dan aksinya ini baru diketahui ibu korban saat melihat isi HP tersangka yang melihat ada video porno anaknya,” terang Kasat.
Sementara kasus kedua dialami Mawar yang terjadi Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 11.00 WIB di Kabupaten Kaur.
Bermula dari korban yang pada saat itu pamit dengan ibunya untuk pergi jalan-jalan. Dimana pada saat berpamitan tersebut anak korban menggunakan sepeda motor dan handphone.
Pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, pelapor menghubungi anaknya lewat telepon, namun tidak diangkat dan handphone masih hidup. Saat ditelepon kedua kalinya, handphone milik anaknya dalam keadaan mati. Karena curiga, pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WIB saksi menemukan anak korban di wilayah kecamatan sedang bersama dengan kedua tersangka TO dan DO.
Selanjutnya saksi membawa anak korban ke rumah pelapor dan saat ditanya anak korban mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka sebanyak satu kali.
Mendengar pengakuan korban, pelapor terkejut dan melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur.