“Untuk dua tersangka ini masih berstatus anak di bawah umur, juga dari hasil pemeriksaan pencabulan ini baru dilakukan satu kali,” terangnya.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.(618)
Kategori :