Oknum Guru Asusila Lancarkan Aksinya di Sini
Tersangka SU yang saat sedang dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian, Rabu 2 Oktober 2024.-APRIZAL/BE -
harianbengkuluekspress.id - Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara (BU) melalui Unit PPA telah mengamankan oknum guru SD tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya berinisial SU (56), pada Rabu 2 Oktober 2024. Tersangka SU dilaporkan pada tanggal 14 September lalu atas dugaan tindak pencabulan terhadap seorang siswi perempuan yang merupakan murid tersangka sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres BU AKBP Lambe Patabang Birana SIK MH melalui Kanit PPA IPDA Freddy Silaen SH membenarkan atas ditangkapnya tersangka SU tersebut.
"Ya, benar untuk tersangka SU yang melakukan tindak pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berumur 11 tahun kelas 6 SD sudah kita amankan," ujarnya, Rabu 2 Oktober 2024.
Ditambahkannya, berdasarkan dari keterangan tersangka, bahwa dirinya melakukan tindakan tidak wajar terhadap korban tersebut lantaran untuk memberikan apresiasi kepada korban yang telah berprestasi. Namun apresiasinya tersebut tidak wajar, karena tersangka tidak hanya sekedar mencium korban. Namun juga meremas bagian sesentif dibagian atas korban yang dilakukan di dalam kelas, sedangkan murid lain disuruh keluar oleh oleh tersangka.
"Keterangan pelaku melakukan perbuatannya tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada korban karena telah berprestasi dengan mencium pipi dan bibir korban serta meremas bagian sensitif korban bagian atas," ungkapnya.
BACA JUGA:Ketersediaan Beras Segini
BACA JUGA:49 Barang Bukti dari 16 Perkara Dimusnahkan dengan Cara Begini
Lebih lanjut IPDA Freddy Silaen menyampaikan, atas perbuatannya tersebut tersangka SU dijerat sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun.
"Saat ini tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut dan tersangka pun terjerat hukuman sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun," tukasnya.
Untuk diketahui bahwa aksi perbuatan cabul yang dilakukan tersangka SU pada tanggal 14 September 2024 lalu. Pada saat praktek menyanyi dilakukan secara bergantian. Pada saat giliran korban selesai praktek dan ingin keluar kelas tiba-tiba korban dicium pipi kiri dan kanan dan mulut oleh tersangka yang merupakan wali kelas anak korban. Atas hal tersebut korban ketakutan dan berlari ke ruang guru sambil menangis untuk menemui ibunya yang juga merupakan guru di Sekolah Dasar (SD) tersebut. Kemudian ibu dan korban menemui kepala sekolah lantaran tidak terima atas perbuatan tersangka. Sempat dimediasi dan tersangka mengakui mencium korban tersebut sebagai bentuk apresiasinya kepada korban yang merupakan anak cerdas dan pintar. Namun ibu korban tidak terima dan pelaku juga sering mencabuli korban dengan cara memegang payudaranya saat belajar dari sekira bulan Juli 2024 sampai dengan bulan September 2024. Atas hal tersebutlah ibu korban melaporkan ke pihak kepolisian.(afrizal)