Harianbengkuluekspress.id-Pada tahun 2024, para anggota TNI dan POLRI dapat tersenyum bahagia. Pasalnya, ada hadiah spesial yang akan mereka dapatkan.
Hal itu diketahui dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 yang sudah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Sehingga, selain mendapatkan gaji pokok bulanan, mereka juga mendapatkan hadiah spesial tersebut.
BACA JUGA:4 Kategori Honorer Ini Dapat Uang Lembur dan Uang Makan Lembur, Segini Nominalnya
BACA JUGA:Miris, Honorer di Kaur Cabuli Anak Tiri yang Masih Berusia 9 Tahun, Begini Awal Terungkapnya
Sebagaimana ketentuan PMK nomor 49 tahun 2024, hadiah spesial yang diterima oleh anggota TNI dan POLRI berupa uang lauk pauk.
Uang lauk pauk yang diterima TNI dan Polri merupakan satuan biaya untuk kebutuhan lauk pauk yang dihitung menurut jumlah hari kalender dalam bulan berkenaan.
Nominal hadiah spesial berupa uang lauk pauk untuk TNI dan Polri di tahun 2024 telah resmi ditetapkan oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan RI.
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023, uang lauk pauk yang diterima TNI dan Polri dihitung dalam satuan per hari. Adapun besarannya yakni Rp 60.000 perhari.
BACA JUGA:Shalat Subuh di Masjid, Ternyata Ini khasiatnya Bagi Kesehatan
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini, Insya Allah Anak Dijauhkan dari Kejahatan dan Keburukan
Besaran uang lauk pauk TNI dan POLRI ini berlaku untuk semua pangkat anggota TNI dan Polri.
Demikianlah informasi terkait hadiah spesial untuk TNI dan POLRI pada tahun 2024 ini. Semoga informasi tersebut bermanfaat. (*)