BACA JUGA:Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia, Timnas Indonesia Berada di Grup Berat, Ini Lawannya
5. Pekerja Sosial
Memberikan layanan sosial kepada individu, keluarga dan komunitas untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
6. Perencana
Menyusun rencana dan strategi dalam berbagai program dan kegiatan pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
7. Penggerak Swadaya Masyarakat
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan daerah melalui berbagai program pemberdayaan.
8. Pemeriksa
Melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan dan operasional di instansi pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
9. Pengawasan Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah
Mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan daerah agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Mukomuko Galakkan Penghijauan dan Dukung Pendidikan
BACA JUGA:Amalkan Doa Ini Setelah Shalat Magrib, Insya Allah Terhindar dari Siksa Neraka
10. Perekayasa
Bertugas melakukan penelitian dan pengembangan di bidang teknologi dan rekayasa untuk mendukung program pemerintah.