Harianbengkuluekspress.id - Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Drs Armed Wijaya MH mengimbau kepada seluruh personelnya untuk tidak bermain judi online. Sesuai arahan dari Mabes Polri, bagi anggota Polri terlibat judi online akan mendapatkan sanksi berat.
Bahkan sanksi tersebut bisa pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti dan kesalahan yang dilakukan sangat fatal. Sanksi tersebut dinilai tepat, karena saat ini Polri sedang berusaha keras memberantas judi online di Indonesia.
"Iya benar, sudah ada imbauan dari Mabes Polri untuk tidak melakukan judi online. Terutama anggota Polri, ancamannya bisa PTDH," tegas Kapolda.
Kapolda tidak ingin menyebutkan kapan akan melakukan razia besar-besaran judi online terhadap seluruh jajarannya.
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024: Ketum PAN Yakin Helmi - Mian Terbaik
BACA JUGA:Ada Uang Palsu, Laporkan! Polresta Bengkulu Siapkan Reward
Menurutnya, jika disampaikan pasti akan bocor dan hasilnya tidak akan maksimal. Yang pasti Kapolda menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di Provinsi Bengkulu.
"Jangan dibocorin dulu kapan," imbuhnya.
Kapolda juga meminta kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk menghindari judi online. Sebab, sudah ada bukti jika judi online hanya akan merugikan pemainnya, bahkan bagi orang terdekat.
Dampak dari judi online sangat merugikan, tak jarang pemain judi online sampai nekat melakukan tindak pidana atau kriminal.
"Saya imbau masyarakat jangan sampai terlibat, dampaknya sangat luar biasa. Terlebih, maaf sebelumnya, kebanyakan pemain adalah kalangan menengah ke bawah. Jika sudah kecanduan bahkan bisa mengarah ke tindakan kriminal, intinya dampak judi online sangat berbahaya," pungkas Kapolda.(167)