Harianbengkuluekspress.id-Kabar terbaru bagi masyarakat Indonesia. Pasalnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) format baru mulai bulan Juli 2024.
SIM model baru akan memakai format gambar kendaraan, seperti mobil dan motor.
Dilansir dari laman Instagram Indonesiabaik.id, pemberlakuan SIM format baru oleh Korlantas Polri ditujukan untuk beberapa hal, seperti:
BACA JUGA:Judi Online Memicu Lonjakan Kejahatan, Polres Mukomuko Ajak Warga Jauhi Judi Online
1. Sebagai tanda diakuinya SIM Indonesia di berbagai negara ASEAN.
Ini sejalan dengan penerapan SIM Indonesia yang mulai 1 Juni 2025 berlaku di sejumlah negara Asia Tenggara.
2. Mempermudah petugas lalu lintas luar negeri (khususnya ASEAN) mengidentifikasi jenis SIM yang digunakan.
Ini sejalan dengan agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985.
Adapun ciri-ciri SIM format terbaru yang mulai berlaku besok Senin 1 Juli 2024, yaitu sebagai berikut:
1. Terdapat gambar kendaraan, seperti mobil dan motor
2. Berlaku untuk semua golongan kendaraan, mulai dari motor, mobil, bus hingga truk
3. Format angka pada SIM tidak berubah, seperti SIM C untuk motor dan SIM A untuk mobil
4. Biaya pengurusan tidak berubah.
BACA JUGA:Update Harga Emas, Minggu 30 juni 2024, Produksi Antam dan UBS di Pegadaian