Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Kembali Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat Dan Caranya

Selasa 02 Jul 2024 - 10:22 WIB
Reporter : Endang
Editor : Endang S

BACA JUGA:Hadiri Borneo Forum ke-7, AHY Ajak GAPKI dan Pemerintah Kolaborasi Tingkatkan Ekonomi Rakyat dan Investasi

Dua profil  yang ditawarkan akan menjadi faktor penting dalam penentuan kelulusan pengajuan bantuan. 

Basnang juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan, seperti permintaan uang muka atau transfer dana. 

Informasi resmi mengenai penyaluran bantuan pondok pesantren dapat diakses melalui media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

Dengan adanya program ini, diharapkan pesantren-pesantren di Indonesia dapat lebih mandiri dan berdaya saing dalam mengelola usahanya, sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Syarat Pesantren Pendaftar Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren 2024

1. Terdaftar pada Kemenag yang dibuktikan dengan PSP

2. Mendapatkan rekomendasi dari kantor Kemenag sesuai dengan domisili pesantren yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan

3. Usia pesantren minimal sudah berdiri selama 5 tahun dibuktikan dengan PSP dan/atau memiliki santri mukim minimal 75 orang

4. Lokasi unit usaha pesantren radius maksimal 20 km dari pesantren dan masih dalam kabupaten/kota yang sama dibuktikan dengan mengupload surat pernyataan lokasi unit usaha pesantren

5. Bukan pesantren penerima Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren di tahun 2021, 2022, dan 2023. (**)

 

Kategori :